Sejarah masuknya motor di Indonesia adalah seorang
berkebangsaan Inggris bernama John C. Potter pada tahun 1893. Sehari-hari
J.C. Potter bekerja sebagai Masinis Pertama di pabrik gula Oemboel
(baca: Umbul) Probolinggo, Jawa Timur.
J.C. Potter juga dikenal sebagai penjual mobil yang mendapat kepercayaan
Sunan Solo untuk mengurusi pengiriman mobil pertamanya dari Eropa. Sepeda motor itu tiba pada tahun 1893, satu
tahun sebelum mobil pertama milik Sunan Solo (merk Benz tipe Carl Benz) tiba di
Indonesia. Hal itu menjadikan J.C.
Potter sebagai orang pertama di Indonesia yang menggunakan kendaraan
bermotor. Selain itu, ada hal yang menarik
apabila kita mengamati tahun kedatangan sepeda motor tersebut. Untuk diketahui, sepeda motor pertama di dunia
(Reitwagen) lahir di Jerman pada 1885 oleh Gottlieb Daimler dan Wilhelm Maybach
tetapi belum dijual untuk umum. Tahun
1893, sepeda motor pertama yang dijual untuk umum dibuat oleh pabrik sepeda
motor Hildebrand und Wolfmüller di Muenchen, Jerman. Sepeda motor ini pertama kali masuk ke
Amerika Serikat pada tahun 1895 ketika seorang pemain sirkus asal Perancis
membawanya ke New York. Jadi, meski
yang membawanya bukan orang pribumi Indonesia, tetapi sebuah hal yang luar
biasa ketika sepeda motor komersial pertama di dunia ternyata langsung dikirim
ke Indonesia pada tahun pertama pembuatannya.
Terlebih lagi, baru dua tahun kemudian sepeda motor komersial pertama
tersebut masuk Amerika Serikat. Jadi,
sepeda motor yang pertama kali masuk Indonesia merupakan sepeda motor pertama
di dunia juga. Sepeda motor ini
tidak menggunakan rantai dan roda belakang digerakkan langsung oleh kruk as
(crankshaft). Meski berusia ratusan
tahun, ternyata motor komersial pertama di dunia ini sudah mengusung teknologi
yang sampai saat ini masih dipakai diantaranya adalah twin-silinder horizontal,
4 valve, berpendingin air, dan berkapasitas mesin besar yaitu 1.500 cc dengan
bahan bakar bensin atau nafta. Namun,
meski bermesin besar tetapi tenaga kuda yang dihasilkan hanya 2,5HP saja pada
240rpm. Selain itu, sepeda motor ini
belum menggunakan persneling, belum menggunakan magnet, belum menggunakan aki
(accu), belum menggunakan koil, dan belum menggunakan kabel listrik. Diperlukan waktu sekitar 20 menit untuk
menghidupkan dan mestabilkan mesinnya.
Pada tahun 1932, sepeda motor ini ditemukan dalam keadaan rusak di
garasi di kediaman John C Potter.
Sepeda motor itu teronggok selama 40 tahun di pojokan garasi dalam
keadaan tidak terawat dan berkarat.
Atas bantuan montir-montir marinir di Surabaya, sepeda motor milik John
C Potter itu direstorasi (diperbaiki seperti semula) dan disimpan di kantor
redaksi mingguan De Motor. Kemudian
sepeda motor antik itu diboyong ke Museum Lalu Lintas (Museum Polisi) di
Surabaya yang kemudian pada tahun 1934 disumbangkan ke Museum Negeri Mpu
Tantular di Sidoarjo dengan nomer inventaris 10.81 kategori IPTEK namun
memberikan deskripsi yang berbeda, yaitu sebagai sepeda motor uap merk Daimler (
Motorlama.com). Itulah sekilas sejarah masuknya sepeda motor di Indonesia. Setelah masa penjajahan Belanda dan Jepang meninggalkan banyak harta karun “ Motor dan Mobil Antik” banyak
motor seperti harley davidson, Norton, DKW, BMW, BSA dan masih banyak lagi
merk-merk terkenal pada masanya. Motor-motor tersebut ditinggalkan begitu saja
oleh penjajah dan kepemilikan motor itu beralih ke penduduk indonesia untuk
digunakan mempertahan kemerdekaan di era tahun
45. Setelah berjalannya waktu ada motor-motor yang sudah rusak atau tak layak
jalan dimusnahkan / dijadikan besi tua
(sungguh sayang sekali) dan lainya dirawat oleh sedikit orang yang
peduli terhadap saksi sejarah ini. Dunia
mengakui bahwa di Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki populasi
motor BSA terbanyak di dunia selain negara asalnya Inggris. Daerah terbanyak
populasi motor BSA di Indonesia adalah Pematang Siantar Sumatra utara. Disana
dikenal diseluruh dunia dengan Bentornya alisan Becak Motor yang rata-rata
memakai motor BSA dengan Seispannya sebagai tempat penumpangnya. Semoga
Pemerintah daerah Pematang Siantar jeli melihat Peluang ini dengan memanfaatkan
Bentor-Bentor itu sebagai salah satu
media untuk menarik Wisatawan berkunjung disana atau minimal sebagai trade mark Kota Pematang siantar ( kalo dengar
pematang siantar pasti ingat Bentor BSA). Saat ini masih
banyak motor-motor antik peninggalan par
a pejuang kita, karena motor bekas
penjajah maka banyak motor tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen kepemilikan
sehingga legalitasnya dipertanyakan. Dengan umur motor yang sudah diatas 50 tahun sehingga
motor ini bisa dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya yang harus dilindungi
dan dilestarikan. Terkait dengan itu
maka sudah seharusnya motor-motor antik itu dilegalkan oleh pemerintah dengan diterbitkannya semacam surat
keterangan dari pihak yang berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum /legal. Semoga Pemerintah
Kita Peduli akan keberadaan Motor Antik Di Indonesia dengan melegalkan dan
membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Motor-Motor Antik Di Indonesia.
Kapankah Impian para pecinta motor antik ini terwujud???? Hanya Waktu Yang dapat menjawabnya…………………….