Jumat, 21 September 2012

Legalkan Motor Antik Sebagai Benda Cagar Budaya



Sejarah masuknya motor di Indonesia  adalah seorang berkebangsaan Inggris bernama John C. Potter pada tahun 1893.    Sehari-hari  J.C. Potter bekerja sebagai Masinis Pertama di pabrik gula Oemboel (baca: Umbul) Probolinggo, Jawa Timur.   J.C. Potter juga dikenal sebagai penjual mobil yang mendapat kepercayaan Sunan Solo untuk mengurusi pengiriman mobil pertamanya dari Eropa. Sepeda motor itu tiba pada tahun 1893, satu tahun sebelum mobil pertama milik Sunan Solo (merk Benz tipe Carl Benz) tiba di Indonesia.  Hal itu menjadikan J.C. Potter sebagai orang pertama di Indonesia yang menggunakan kendaraan bermotor.   Selain itu, ada hal yang menarik apabila kita mengamati tahun kedatangan sepeda motor tersebut. Untuk diketahui, sepeda motor pertama di dunia (Reitwagen) lahir di Jerman pada 1885 oleh Gottlieb Daimler dan Wilhelm Maybach tetapi belum dijual untuk umum.   Tahun 1893, sepeda motor pertama yang dijual untuk umum dibuat oleh pabrik sepeda motor Hildebrand und Wolfmüller di Muenchen, Jerman.  Sepeda motor ini pertama kali masuk ke Amerika Serikat pada tahun 1895 ketika seorang pemain sirkus asal Perancis membawanya ke New York.   Jadi, meski yang membawanya bukan orang pribumi Indonesia, tetapi sebuah hal yang luar biasa ketika sepeda motor komersial pertama di dunia ternyata langsung dikirim ke Indonesia pada tahun pertama pembuatannya.   Terlebih lagi, baru dua tahun kemudian sepeda motor komersial pertama tersebut masuk Amerika Serikat.   Jadi, sepeda motor yang pertama kali masuk Indonesia merupakan sepeda motor pertama di dunia juga. Sepeda motor ini tidak menggunakan rantai dan roda belakang digerakkan langsung oleh kruk as (crankshaft).   Meski berusia ratusan tahun, ternyata motor komersial pertama di dunia ini sudah mengusung teknologi yang sampai saat ini masih dipakai diantaranya adalah twin-silinder horizontal, 4 valve, berpendingin air, dan berkapasitas mesin besar yaitu 1.500 cc dengan bahan bakar bensin atau nafta.  Namun, meski bermesin besar tetapi tenaga kuda yang dihasilkan hanya 2,5HP saja pada 240rpm.  Selain itu, sepeda motor ini belum menggunakan persneling, belum menggunakan magnet, belum menggunakan aki (accu), belum menggunakan koil, dan belum menggunakan kabel listrik.   Diperlukan waktu sekitar 20 menit untuk menghidupkan dan mestabilkan mesinnya.  Pada tahun 1932, sepeda motor ini ditemukan dalam keadaan rusak di garasi di kediaman John C Potter.   Sepeda motor itu teronggok selama 40 tahun di pojokan garasi dalam keadaan tidak terawat dan berkarat.   Atas bantuan montir-montir marinir di Surabaya, sepeda motor milik John C Potter itu direstorasi (diperbaiki seperti semula) dan disimpan di kantor redaksi mingguan De Motor.   Kemudian sepeda motor antik itu diboyong ke Museum Lalu Lintas (Museum Polisi) di Surabaya yang kemudian pada tahun 1934 disumbangkan ke Museum Negeri Mpu Tantular di Sidoarjo dengan nomer inventaris 10.81 kategori IPTEK namun memberikan deskripsi yang berbeda, yaitu sebagai sepeda motor uap merk Daimler ( Motorlama.com). Itulah sekilas sejarah masuknya sepeda motor di Indonesia. Setelah masa penjajahan Belanda dan Jepang meninggalkan banyak harta karun “ Motor dan Mobil Antik” banyak motor seperti harley davidson, Norton, DKW, BMW, BSA dan masih banyak lagi merk-merk terkenal pada masanya. Motor-motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh penjajah dan kepemilikan motor itu beralih ke penduduk indonesia untuk digunakan mempertahan kemerdekaan di era  tahun 45. Setelah berjalannya waktu ada motor-motor yang sudah rusak atau tak layak jalan dimusnahkan / dijadikan besi tua (sungguh sayang sekali)  dan lainya dirawat oleh sedikit orang yang peduli terhadap saksi sejarah ini.  Dunia mengakui bahwa di Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki populasi motor BSA terbanyak di dunia selain negara asalnya Inggris. Daerah terbanyak populasi motor BSA di Indonesia adalah Pematang Siantar Sumatra utara. Disana dikenal diseluruh dunia dengan Bentornya alisan Becak Motor yang rata-rata memakai motor BSA dengan Seispannya sebagai tempat penumpangnya.  Semoga Pemerintah daerah Pematang Siantar jeli melihat Peluang ini dengan memanfaatkan Bentor-Bentor  itu sebagai salah satu media untuk menarik Wisatawan berkunjung disana atau minimal sebagai trade  mark Kota Pematang siantar ( kalo dengar pematang siantar pasti ingat Bentor BSA). Saat ini masih banyak motor-motor antik peninggalan par
a pejuang kita, karena motor bekas penjajah maka banyak motor tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen kepemilikan sehingga legalitasnya dipertanyakan. Dengan umur motor yang sudah diatas 50 tahun sehingga motor ini bisa dikategorikan sebagai Benda Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.  Terkait dengan itu maka sudah seharusnya motor-motor antik itu dilegalkan oleh pemerintah  dengan diterbitkannya semacam surat keterangan dari pihak yang berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum /legal. Semoga Pemerintah Kita Peduli akan keberadaan Motor Antik Di Indonesia dengan melegalkan dan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Motor-Motor Antik Di Indonesia. Kapankah Impian para pecinta motor antik ini terwujud???? Hanya Waktu Yang dapat menjawabnya…………………….